Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Depan Kamar Mayat, Bandar Narkoba Diciduk

Kompas.com - 15/01/2013, 22:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Jajaran Sat Narkoba Polres Magelang Kota menangkap tangan Amirudin Bashori (28) saat melakukan transaksi narkoba di selasar menuju kamar jenazah Rumah Sakit Harapan Kota Magelang. Warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung itu, langsung digelandang polisi ke mapolres untuk diperiksa.

"Basori ditangkap pada Kamis (10/1/2013) sekitar pukul 08.00 WIB di depan kamar jenazah RS Harapan. Dia ke RS tersebut memang sengaja untuk transaksi narkoba, bukan untuk memeriksa kesehatan ataupun membesuk," terang Kapolres AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubaghumas, AKP Murjito, Selasa (15/1/2013).

Murjito mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengintaian. Tersangka ditangkap beserta barang buktinya yang ia ambil dari pot bunga di samping selasar depan kamar jenazah.

"Tersangka sengaja memilih kamar jenazah sebagai tempat bertransaksi, untuk mengelabuhi petugas. Karena, tentunya transaksi barang haram ini memilih tempat-tempat yang sekiranya tidak lazim," imbuh Murjito.

Selain sebagai pengguna, jelas Murjito, tersangka juga termasuk sebagai pengedar. Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Fitri, warga Kota Magelang yang hingga saat ini masih buron. Tersangka diketahui sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan lalu, dan telah melakukan transaksi sebanyak enam kali.

"Dari tangan tersangka, kami telah menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram," papar Murjito.

Bashori diancam Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun plus denda minimal Rp 800 ribu dan maksimal Rp 8 miliar. Kini Bashori mendekam di ruang tahanan Mapolres Magelang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com