JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
"Yang pertama, kami tidak mengerti itu dihubungkan dengan kasus mana? Kalau dia cuci uang, uangnya dari mana? Simulator SIM?" kata Tommy.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan yang kedua bagi Djoko setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. KPK menduga, uang hasil korupsi proyek simulator SIM tersebut dicuci oleh Djoko, salah satunya dengan membeli rumah seharga Rp 1 miliar lebih.
Sementara, menurut Tommy, sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU, KPK harus membuktikan dulu tindak pidana asal yang dituduhkan kepada kliennya itu. "Jangan hanya bilang pencucian uang, kan mesti terbukti dulu predicate crime-nya," kata Tommy.
Senada dengannya, pengacara Djoko yang lain, Hotma Sitompoel, mengatakan, KPK harus membuktikan terlebih dahulu bahwa harta Djoko berasal dari tindak pidana korupsi. "Harus ada tempus delicti, barang-barang yang disita dari hasil kejahatan. Jangan main sikat semua," ujarnya di Gedung KPK secara terpisah.
Hotma juga mengaku tidak mengerti tuduhan KPK yang juga menjerat kliennya itu dengan pasal TPPU. "Tanya dulu jaksa punya bukti apa, kami belum tahu apa-apa. Kami juga tahunya dari media?" ujar Hotma.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga penegak hukum tidak perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal saat memulai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan. Lembaga penegakan hukum dapat menjerat seseorang dengan TPPU sepanjang ada dua alat bukti yang cukup.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU sejak pekan lalu. Dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Senin (14/1/2013) kemarin, Djoko diperiksa sebagai tersangka kasus baru tersebut. Seusai diperiksa, jenderal bintang dua yang pernah menjadi Kepala Korlantas Polri itu tidak berkomentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.