JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dengan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini akan menyeret semua pihak yang menerima aliran dana, terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Djoko untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penetapan Djoko sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Kami mengapresiasi upaya KPK menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses hukum tersangka pelaku korupsi," kata Agus di Jakarta, Senin (14/1/2013).
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kejahatan asal dalam tindak pidana pencucian yang yang diduga dilakukan Djoko adalah kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu-lintas.
"Dengan digunakannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang, maka semua pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebagaimana diketahui Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juga memberikan dasar hukum untuk menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta tersangka bahwa harta tersebut tak berasal dari tindak pidana," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.