Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 14/01/2013, 16:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Djoko dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan harta hasil tindak pidana korupsi simulator SIM tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan upaya KPK dalam menimbulkan efek jera.

"Di antaranya dengan memakai Pasal 18 kemudian dengan TPPU," kata Johan di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.

Penerapan Pasal 18 ini dilakukan tim jaksa KPK dalam mendakwa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh. Sayangnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga Angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.

Mengenai TPPU, kasus Djoko ini merupakan yang ketiga bagi KPK menggunakan undang-undang tersebut. Sebelumnya, KPK menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dengan Pasal TPPU berkaitan dengan kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan Wa Ode terbukti melakukan TPPU sekaligus terbukti menerima suap.

Selain Wa Ode, KPK menjerat mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus TPPU Nazaruddin ini merupakan pengembangan penyidikan perkara suap wisma atlet SEA Games. Sejauh ini, Nazaruddin belum disidang dalam kasus TPPU tersebut. Dalam persidangan nantinya, kata Johan, Djoko akan dibebankan pembuktian terbalik untuk meyakinkan hakim soal asal-usul harta kekayaannya.

"Beban pembuktian, ada pada terdakwa," ujarnya.

Mengenai nilai harta yang diduga dicuci oleh Djoko, Johan mengaku belum mengetahuinya. Diduga, jenderal bintang dua itu menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari tindak pidana korupsi simulator SIM. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga, kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com