JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Djoko dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan harta hasil tindak pidana korupsi simulator SIM tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan upaya KPK dalam menimbulkan efek jera.
"Di antaranya dengan memakai Pasal 18 kemudian dengan TPPU," kata Johan di Jakarta, Senin (14/1/2013).
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Penerapan Pasal 18 ini dilakukan tim jaksa KPK dalam mendakwa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh. Sayangnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga Angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.
Mengenai TPPU, kasus Djoko ini merupakan yang ketiga bagi KPK menggunakan undang-undang tersebut. Sebelumnya, KPK menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dengan Pasal TPPU berkaitan dengan kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan Wa Ode terbukti melakukan TPPU sekaligus terbukti menerima suap.
Selain Wa Ode, KPK menjerat mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus TPPU Nazaruddin ini merupakan pengembangan penyidikan perkara suap wisma atlet SEA Games. Sejauh ini, Nazaruddin belum disidang dalam kasus TPPU tersebut. Dalam persidangan nantinya, kata Johan, Djoko akan dibebankan pembuktian terbalik untuk meyakinkan hakim soal asal-usul harta kekayaannya.
"Beban pembuktian, ada pada terdakwa," ujarnya.
Mengenai nilai harta yang diduga dicuci oleh Djoko, Johan mengaku belum mengetahuinya. Diduga, jenderal bintang dua itu menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari tindak pidana korupsi simulator SIM. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga, kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.