BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mulai menyelidiki kasus kematian ribuan ikan di Ringgung dalam kaitannya dengan aktivitas pembuangan limbah sedimen oleh PT Pelindo II.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Senin (14/1/2013), menghadirkan delapan pemilik keramba jaring apung di Ringgung sebagai saksi korban. Mereka dimintai keterangan di Markas Polda Lampung sejak pagi.
"Kedatangan kami untuk memberikan keterangan soal kerugian dari matinya ikan-ikan akibat kegiatan itu (pembuangan limbah sedimen pengerukan alur Pelabuhan Panjang)," ujar Ali al-Hadar, perwakilan pemilik KJA di Ringgung. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu.
Pengusutan kasus ini berawal dari pengaduan para pemilik KJA atau pembudidaya kerapu atas kasus matinya ratusan ribu ikan di Ringgung. Mereka menduga, kematian ikan akibat pasang merah atau ledakan populasi fitoplankton itu turut dipicu aktivitas pembuangan limbah sedimen pengerukan yang melanggar zona batas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.