Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok Mobil Rental Dibekuk

Kompas.com - 12/01/2013, 05:12 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Tangerang membekuk enam pelaku perampokan mobil rental yang menggunakan modus berpura-pura menyewa mobil. Lalu, setelah mobil dibawa oleh sopir, komplotan ini segera membunuh si sopir dan membuang mayatnya di tengah jalan.

"Mobil-mobil curian ini kemudian dijual oleh kelompok pelaku di Palembang dengan harga sekitar Rp 15 juga hingga Rp 20 juta," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Shinto Silitonga dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/1/2013).

Anggota komplotan ini ditangkap pada waktu yang berbeda-beda. IY, NG (pacar IY) dan HR ditangkap tanggal 1 Januari 2013 sehubungan kasus pembunuhan sopir mobil rental, di mana para pelaku membuang mayat sang sopir di Rajeg. Namun dalam penangkapan tersebut, IY tewas.

"Kemudian dilakukan pengembangan, tanggal 3 Januari ditangkap lagi tiga orang," lanjut Shinto.

Pelaku yang ditangkap masing-masing atas nama EK (32) dan DT (20), yang merupakan pasangan suami istri, serta DD alias FR (30). Masing-masing tertangkap di Tangerang, Majalengka dan Palembang.

Tindak kriminal yang dilakukan komplotan ini bermula saat pada tanggal 30 Desember 2012. EK, DT dan DD merampok mobil rental dari Bekasi dengan modus membunuh sopir rental mobil Avanza yang dibuang di kebun tebu Baturaja, Palembang.

"Mobil Avanza itu kemudian lalu ke IY sebagai penadah di Palembang dengan harga Rp 20 juta," jelas Shinto.

Komplotan ini lalu menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu. Sisanya dibagikan antar-pelaku dengan jumlah antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Jadi kejahatan ini benar-benar tidak berperikemanusiaan, membunuh sopir hanya demi narkotika," kata Shinto lagi.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa mobil Suzuki APV warna silver, mobil Toyota Avanza warna hitam, dan Isuzu Panther warna silver. Para pelaku kini tengah meringkuk di Mapolresta Tangerang. Mereka terancam jerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com