Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang, Tahanan Kabur dari Pengadilan Jaksel

Kompas.com - 11/01/2013, 02:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu lagi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kabur dari penjagaan petugas. Peristiwa itu terjadi menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013) siang.

Tahanan bernama Henry Daniel Setia itu bisa meloloskan lantaran tidak berada di ruang tahanan. Menurut Narno, pengunjung PN, Setia terlihat duduk di bangku pengunjung, bukan di dalam sel bersama tahanan lain.

Sementara itu, Arwani, pengawal tahanan, menerangkan lolosnya Henry terjadi saat ia berada di kamar kecil. "Tadi saya tinggal ke toilet sebentar. Waktu saya balik lagi terdakwa sudah tidak ada," tutur Arwani.

Hakim yang memimpin persidangan kasus Henry kemudian meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum Rezki Diniarti terkait kaburnya terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Dharma AD Hutapea, mengakui tidak mengetahui jika kliennya kabur. Ia pun meminta JPU bertanggung jawab atas keberadaan kliennya.

Henry Daniel Setia adalah terdakwa dalam kasus penipuan penjualan apertemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp 6,5 miliar dengan saksi korban Winarman Halim. JPU telah menyampaikan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa terkait kasus tersebut.

Kaburnya Henry adalah kejadian kedua. Sebelumnya dua terdakwa kasus uang palsu, Mzyece Isililo alias Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, kabur usai pembacaan putusan pada 12 September 2012 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com