Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kartini Tetap Minta Tak Disidang di Semarang

Kompas.com - 08/01/2013, 16:58 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum dari terdakwa kasus suap Kartini Marpaung tetap berharap persidangan bisa dilakukan di luar wilayah Semarang. Begitu pula Kartini yang juga mengaku berharap persidangan tidak di Semarang.

"Saya minta ke KPK itu (sidang) di Jakarta tapi keputusannya disini ya saya harus terima dong, kalau di Jakarta mereka tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal mereka," ungkap Kartini usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2013).

Kartini tidak banyak berkomentar, namun ia terlihat menyapa sejumlah pegawai di Pengadilan Tipikor Semarang yang dikenalnya. Kartini memang tampak tertekan, sebab sebelumnya ia bertugas di pengadilan tersebut. Namun sekarang datang dan menjadi pesakitan.  "Sudah ya saya mau istirahat," ujarnya pelan.

Pada sidang perdana itu Kartini didakwa menerima suap untuk meringankan perkara terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian yakni KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Mochamad Wiraksajaya dan Rusdi Amin.

Pada dakwaan disebutkan uang suap telah menjadi kesepakatan sejumlah hakim yang menyidangkan kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan. Para hakim tersebut yakni hakim Lilik Nuraeni, hakim Asmadinata dan hakim Kartini. Karena hakim Lilik pindah tugas, kemudian digantikan hakim Pragsono.

Namun rencana membebaskan atau meringankan hukuman tidak berubah. Proses tawar menawar kasus ini berdasar dakwaan tersebut sudah terjadi sejak awal kasus ini masuk ke pengadilan. Terdakwa Heru Kisbandono yang juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak bertindak sebagai perantara. Sedangkan Sri Dartutik merupakan wakil dari terdakwa M Yaeni, Ketua DPRD (nonaktif) Grobogan yang kini juga disidang pada kasus suap.

Kartini dijerat dengan dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Sedang dakwaan subsidernya yakni Pasal 6 ayat (2) junto pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, salah satu penasihat hukum Kartini, Krisdo Pulungan tetap meminta majelis hakim memindahkan lokasi persidangan. "Dengan dipindahkan proses persidangan, diharapkan dapat berjalan dengan fair," ujarKrisdo.

Sidang yang diketuai hakim Ifa Sudewi dengan hakim anggota Suyadi, dan Kalimatul Jumro kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (15/1/2013) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Persidangan kemudian dilanjutkan untuk sidang terdakwa Heru Kisbandono dan terdakwa Sri Dartutik yang dilakukan secara terpisah. Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pekan depan.

Seperti diberitakan kasus ini bermula dengan penangkapan tiga tersangka oleh KPK. Tersangka Heru diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang. Sedangkan seorang pengusaha yakni Sri Dartuti yang turut ditangkap tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani oleh Kartini.

Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012. Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Namun Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/8/2012). Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan atas kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com