Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertinggi di Sumut, Kasus Kekerasan Anak di Medan

Kompas.com - 07/01/2013, 21:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kota Medan menjadi daerah tertinggi dalam hal tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Sumatera Utara, dengan jumlah korbannya mencapai 72 orang. Urutan kedua adalah Kabupaten Deli Serdang dengan 29 korban, disusul Kabupaten Serdang Bedagai.

Ditinjau dari pelaku, ada 63 orang yang tidak dikenal menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, kemudian pacar sebanyak 38 orang dan tetangga 30 orang. Staf Divisi Anak dan Perempuan di Yayasan Pusaka Indonesia, Mitra Lubis mengatakan, sepanjang tahun 2012 pihaknya mencatat ada 218 anak yang menjadi korban tindak kekerasan, pencabulan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.

Data ini dihimpun dari berbagai media massa baik lokal maupun nasional dan kasus-kasus yang ditangani langsung oleh Yayasan Pusaka Indonesia. "Ini menunjukkan anak masih menjadi kelompok yang rentan dari tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa dan juga teman sebayanya," kata Mitra, Senin (7/1/2012).

Dari sisi pendidikan para korban, untuk tingkat SMA mencapai 74 korban, SMP 66 korban, dan SD 36 korban. Usia yang paling rentan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang paling dominan di usia 15-16 tahun mencapai 60 korban dan usia 17-18 tahun mencapai 56 korban.

Dia yakin, kasus kekerasan yang menimpa anak masih sangat banyak dan tidak terungkap ke permukaan. Realita ini tentu saja sangat mengkhawatirkan,bahkan mengerikan karena menimpa anak-anak yang notabenenya generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. "Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk hak-hak anak," katanya.

Negara harus menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi setiap anak, sebagaimana yang diamanatkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ini mengundang pertanyaan kita semua, mengapa bisa terjadi. Kita tidak dapat menutup mata terhadap masalah yang menimpa anak-anak. Kasus-kasus pencabulan, penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, eksploitasi, trafiking dan lainnya harus segera dituntaskan dan menghukum pelakunya semaksimal mungkin sehingga memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang yang mempunyai niat jahat, jangan sampai ada tebang pilih," tegasnya.

Sedang, untuk anak sebagai pelaku, penanganannya diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan peraturan terbaru yakni UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan diberlakukan. Diharapkan dengan adanya undang undang ini, anak sebagai pelaku tetap mendapatkan pembinaan mental dan emosional agar dapat berkembang secara wajar.

"2013 ini, harapan besar diletakkan pada semua elemen di atas agar tetap mengenali dan memenuhi tugas-tugasnya dalam mengawal perlindungan anak. Karena kegagalan melindungi anak-anak akan mengancam pembangunan nasional dan menimbulkan efek negatif bagi kelanjutan cita-cita bangsa dan negara ini," kata Mitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com