Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Corby Bisa Terganjal Aturan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 04/01/2013, 20:42 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dapat menjadi ganjalan remisi Ratu Mariyuana Australia, Schapelle Leight Corby. Dalam PP tersebut, salah satu syarat untuk mendapat remisi adalah narapidana harus berperan sebagai justice collabolator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dialaminya.

Selama proses persidangan, jangankan menjadi justice collabolator, Corby bahkan tak pernah sekalipun mengakui perbuatannya. "Ini ketentuan baru mengenai 'justice collabolator', sejauh ini Corby belum melakukan itu," ujar Kalapas Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna usai perayaan Natal bersama di Lapas Kerobokan, Jumat (04/01/2012).

Pada Natal tahun 2012 lalu, Lapas Kerobokan mengusulkan Corby untuk memperoleh remisi selama 2 bulan. Sampai saat ini seluruh remisi yang terkait PP 28 tahun 2006 narapidana kasus tertentu seperti narkoba, pembalakan liar, terorisme, hingga kejahatan trans-nasional belum turun.

"Belum bisa dipastikan turun atau tidak (remisi). Kalau Natal tahun 2011, itu remisinya kami usulkan sebulan sebelum Natal, tetapi baru turun pada Maret tahun berikutnya," jelas Wiratna.

Menurut Wiratna, usulan remisi Corby diajukan karena memenuhi persyaratan peraturan lama yang mengatur perilaku dan aktivitas selama menjalani masa tahanan. Selama ini hampir seluruh napi yang diusulkan selalu dikabulkan remisinya. Namun dengan aturan baru yang semakin ketat ini apakah Corby akan memperoleh remisinya atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com