Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Mencuri Motor buat Biaya Istri Melahirkan

Kompas.com - 04/01/2013, 19:51 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Kepepet masalah ekonomi, Deni (22), warga Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, terpaksa mencuri sepeda motor. Aksi nekat pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak elf Bandung-Subang ini akhirnya harus berakhir di sel tahanan Mapolsek Sukajadi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polsekta) Sukajadi, Iptu M. Alfan menyebutkan, Deni merupakan anggota kawanan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Sukajadi dan sekitarnya. "Terakhir ia beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX di sebuah gang pada siang hari," kata Alfan di Mapolsekta Sukajadi, Jalan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/1/2013).

Menurut Alfan, Deni beraksi bersama temannya yang kini buron yakni Indra alias Jack. Aksi pencurian Deni yang pada akhirnya harus menghuni sel prodeo, berawal saat ia dan Jack keluar masuk gang di Jalan Karang Tinggal, mencari sasaran motor yang akan dicuri. Kedua pelaku berboncengan mengendari motor Yamaha Mio milik Jack. Setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Andrian Wicaksono dengan menggunakan kunci astag, keduanya kabur.

"Mereka meninggalkan TKP dengan menggunakan motor curian. Motor Mio milik Jack malah ditinggal di TKP," jelas Alfan.

Setelah menyimpan motor curian di sebuah tempat, keduanya kemudian kembali ke TKP untuk mengambil motor milik Jack. Saat itulah, lanjut Alfan, warga mengenali keduanya sebagai pelaku pencurian motor milik Andrian. Warga pun menangkap kedua pencuri itu. Namun Jack bisa kabur, sedangkan Deni berhasil ditangkap warga, lalu pelaku diserahkan ke Polsek Sukajadi.

Kepada polisi, Deni mengaku terpaksa mengaku mencuri motor sebagai persiapan untuk kelahiran anaknya. Saat ini istrinya tengah hamil 5 bulan. "Istri lagi hamil. Cari uang buat lahiran. (Mencuri, red) baru sekali ini karena diajak teman," ujar Deni saat dimintai keterangan wartawan di Mapolsek Sukajadi, Jumat (4/1/2013). Kini, Deni meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sukajadi. Ia dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com