Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP Pecat jika AD Terbukti Pakai Narkoba

Kompas.com - 04/01/2013, 12:54 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat menyatakan akan memecat anggota DPRD Kota Tasikmalaya berinisial AD (44)  jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba.

Seperti diberitakan, AD, anggota DPRD Kota Tasikmalaya ditangkap polisi dalam sebuah pesta narkoba di kamar sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (1/12/2013).

"Untuk kasus hukumnya sendiri, kami serahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum, silahkan saja," kata Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Tb Hasanuddin, di Bandung, Jumat (4/1/2012).

Ia menuturkan, pemecatan tersebut akan dilakukan setelah DPD PDI Perjuangan Jabar mendapat surat keterangan resmi dari kepolisian bahwa AD dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Sehingga pemecatan yang bersangkutan tidak perlu menunggu pengadilan, kami segera kirim surat ke DPP agar membuat surat keputusan pemecatan," katanya.

Dia mengatakan dengan pemecatan tersebut pihaknya akan langsung menarik AD dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya dan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran khusus di tubuh partai. Instruksi Ketua Umum Ibu Megawati telah meminta anggota untuk menjauhi dua hal, yakni korupsi dan narkoba," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Wakil Kapolres Tasikmalaya, kasus ini bermula ketika aparat polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pesta minuman keras di sebuah kamar Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com