Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Gadis Aceh ke Malaysia, Dua Ibu Diciduk

Kompas.com - 03/01/2013, 17:30 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com—Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan petugas Polres Bireuen karena terlibat penjualan manusia (human trafficking) terhadap N (16), remaja asal Desa Krueng Shimpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Remaja yang sudah kembali ke rumah orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia ini, melaporkan penculikan yang dialaminya pada pihak kepolisian. Lalu aparat kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hingga awal Januari kemarin, polisi meringkus dua perempuan yang diduga kuat terlibat dalam penjualan N.

Kedua perempuan yang mengaku janda tersebut, masing-masing berinisial R (35), warga Juli dan S (41), warga Lhokseumawe. Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi SH mengatakan, pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan, mengingat korban sempat dijual dan berpindah-pindah tangan.

"Setelah korban melaporkan kasusnya beberapa waktu lalu, kami menelusuri informasi tersebut sampai mengantongi nama tersangka. Kendati sempat kabur dari rumah, kedua tersangka sudah kita amankan saat ini," jelas Benny.

Sementara itu, salah satu tersangka, R mengaku tidak menculik N, melainkan mengajaknya bekerja di Malaysia melalui jasa temannya di Lhokseumawe. Dari R, korban N diserahkan ke rekan R, yakni S. Dari S, korban N diserahkan ke seorang perempuan lain di Medan yang hingga kini belum teridentifikasi.

Pelaku R juga mengaku diberi Rp 500 ribu oleh S atas jasanya membawa korban N. Namun lagi-lagi ia bersikukuh tidak menjual korban, melainkan mengajaknya bekerja di Negeri Jiran.

Sementara itu, pelaku S mengaku tidak tahu kalau korban tidak mengantongi izin bekerja dari orang tua, sehingga kepergiannya dianggap penculikan. "Tidak mudah membongkar kasus penjualan anak seperti ini, sebab korban baru melaporkan kejadian setelah dideportasi. Kasus seperti ini rumit dan memakan waktu lama karena melibatkan beberapa pelaku dari jaringan yang handal," jelas Iptu Beni.

Kedua pelaku akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Beni juga menyatakan bahwa korban N harus dilindungi pasca-pengungkapan kasus penjualan manusia oleh media massa.

"Kita mengambil sikap bahwa N harus dalam pengawasan ketat, mengingat banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kesaksiannya selama diculik dan dijual," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com