Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Desak DPRD Panggil Gubernur Jatim

Kompas.com - 03/01/2013, 15:15 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Lebih dari seratus buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur kembali berunjuk rasa menuntut penetapan upah sektoral, di Surabaya, Kamis (1/3/2013).

Mereka mendatangi Gedung DPRD Jatim kemudian bergeser ke depan Gedung Negara Grahadi. Di DPRD, MPBI diterima Ketua Komisi E Sugiri Sancoko dan berdialog. Buruh mendesak DPRD Jatim memanggil Gubernur Jatim Soekarwo terkait ketidakjelasan penetapan upah minimum sektoral di Jatim.

"Kami sudah sampaikan ke DPRD dan mereka menjanjikan akan mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Jumat besok. Setelah itu, baru akan memanggil Gubernur," kata Jamaludin, koordinator aksi sekaligus Presidium MPBI Jatim.

Seperti diberitakan, buruh menuntut Gubernur Jatim Soekarwo untuk menetapkan upah sektoral 5-30 persen di lima daerah padat industri, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo.

Buruh menilai Soekarwo menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri. Pasalnya, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) telah diatur melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 30 Maret 2012 Nomor 560/5914/031/2012 tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur yang memuat teknis dan mekanisme penetapan UMSK dan rencananya diberlakukan per 1 Januari 2013 dengan jadwal penetapan paling lambat 28 Desember 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com