BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Kejaksaan Tinggi Lampung masih mempelajari berkas perkara kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya menyusul pelimpahan berkas dari polisi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Rabu (2/1/2013) malam. Ia mengatakan, selaku penuntut umum, pihaknya tidak ingin terburu-buru, apalagi gegabah dalam menangani kasus itu.
"Ini kan kasus besar, skalanya nasional, bahkan internasional. Untuk itu, kami harus berhati-hati agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam penuntutan," tuturnya.
Agar berkas dakwaan dan tuntutan itu sempurna, ia membenarkan bahwa Kejati Lampung sempat mengembalikan berkas ke Polda Lampung untuk disempurnakan. Salah satu alasan pengembalian adalah agar fakta-fakta dan dasar hukum yang digunakan di Mahkamah Pelayaran dalam mengadili kasus yang sama secara administratif turut dijadikan rujukan oleh penyidik.
"Kita tetap harus merujuk pada aturan-aturan yang berlaku baik di KUHP maupun di Mahkamah Pelayaran," tuturnya.
KMP Bahuga Jaya lintas Merak-Bakauheni tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tanker Norgas pada Rabu (26/9/2012) sekitar pukul 05.16 WIB. Kapal tersebut tengah menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.