Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Masih Pelajari Berkas Kasus Bahuga Jaya

Kompas.com - 02/01/2013, 21:42 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Kejaksaan Tinggi Lampung masih mempelajari berkas perkara kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya menyusul pelimpahan berkas dari polisi.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Rabu (2/1/2013) malam. Ia mengatakan, selaku penuntut umum, pihaknya tidak ingin terburu-buru, apalagi gegabah dalam menangani kasus itu.

"Ini kan kasus besar, skalanya nasional, bahkan internasional. Untuk itu, kami harus berhati-hati agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam penuntutan," tuturnya.

Agar berkas dakwaan dan tuntutan itu sempurna, ia membenarkan bahwa Kejati Lampung sempat mengembalikan berkas ke Polda Lampung untuk disempurnakan. Salah satu alasan pengembalian adalah agar fakta-fakta dan dasar hukum yang digunakan di Mahkamah Pelayaran dalam mengadili kasus yang sama secara administratif turut dijadikan rujukan oleh penyidik.

"Kita tetap harus merujuk pada aturan-aturan yang berlaku baik di KUHP maupun di Mahkamah Pelayaran," tuturnya.

KMP Bahuga Jaya lintas Merak-Bakauheni tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tanker Norgas pada Rabu (26/9/2012) sekitar pukul 05.16 WIB. Kapal tersebut tengah menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com