BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Para pelaku penebangan pohon dan pencurian kayu di wilayah tambak udang PT Aruna Wijaya Sakti (PT AWS), Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diancam pidana penjara 5 tahun. Menurut pengakuan Satiman, salah seorang pelaku, Rabu (2/1/2013), mereka diupah Rp 650.000 per meter kubik untuk menebangi kayu mentru di kawasan tambak udang PT AWS.
Menurut pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini, ia ditawari kerjaan untuk menebangi kayu-kayu penahan abrasi itu oleh seseorang bernama Isnaini yang juga warga Sungai Pidada, Tulang Bawang. Ia mengatakan, kegiatan ilegal itu bukan atas suruhan dari PT AWS ataupun petambak plasma PT AWS yang hingga kini masih terlibat konflik dan sengketa.
Ia mengaku baru lima hari bekerja menebangi kayu itu sebelum akhirnya tertangkap jajaran Polair Polda Lampung. Direktur Polair Polda Lampung Komisaris Besar Edion mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian secara berencana dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. Pihaknya kini masih mengejar Isnaini yang mengoordinasi dan menjadi penadah pencurian kayu ilegal tersebut.
Menurutnya, ancaman hukuman terhadap para pelaku bisa lebih berat lagi jika seandainya tindakan itu dilakukan di wilayah hutan lindung. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.