Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencucian Uang Tidak Perlu Pidana Asal

Kompas.com - 02/01/2013, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung dinilai belum proaktif menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasalnya, Kejagung masih mensyaratkan ada tindak pidana asal sebelum memakai UU TPPU itu. Padahal, kasus TPPU sebenarnya bisa berdiri sendiri.

”Seharusnya kasus TPPU bisa ditindaklanjuti tanpa membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagai predicate crimes atau tindak pidana asal. Bahkan, justru TPPU bisa membuktikan ada tidaknya tipikor (tindak pidana korupsi),” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Selasa (1/1), di Jakarta. Ia menanggapi Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan, Kejagung hanya bisa menerapkan UU TPPU jika telah menemukan tindak pidana asal, terutama korupsi.

Paradigma itu yang membuat Kejagung tidak bisa langsung menindaklanjuti temuan-temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening gendut dan transaksi mencurigakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Laporan PPATK memang tidak memaparkan bukti-bukti seseorang melakukan korupsi, tetapi laporan tersebut terbilang lengkap khusus untuk perkara TPPU.

Sebetulnya dengan mengedepankan UU TPPU, penyidik bisa leluasa menerapkan asas pembuktian terbalik untuk membuktikan apakah kekayaan seseorang yang disimpan dalam sistem perbankan berasal dari kejahatan atau bukan. Jika yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya secara logis, kekayaan itu dianggap berasal dari hasil kejahatan, misalnya korupsi. Jadi, tidak perlu dicari dulu perkara korupsinya.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, kalaupun harus dicari perkara korupsinya sebelum menerapkan UU TPPU, penyidik bisa menggunakan Pasal 12B Ayat (1) Huruf a dan b UU Tipikor.

”Pasal tersebut mengatakan, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, pihak penerimalah yang harus membuktikan itu bukan suap. Pasal 12B UU Tipikor itu sanksi pidananya 4-20 tahun,” kata Febri.

Selain lebih efektif menjerat koruptor, UU TPPU juga lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam bentuk pengembalian aset dan memiskinkan koruptor. Sepanjang 2012, uang yang bisa diselamatkan dari kasus-kasus korupsi yang ditangani kejaksaan Rp 294,4 miliar dan 500.000 dollar AS. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com