Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pencuri Motor Asal Palembang Diringkus

Kompas.com - 01/01/2013, 21:38 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Hari pertama di tahun baru ini, polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung membekuk tiga pelaku ranmor asal Palembang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menyebutkan, ketiga tersangka, yakni Haji Arisaputra alias Pale (19) ; Andre alias Adit (24) ; dan Ali Nurahman (28). "Ya, mereka bertiga asal Palembang. Mereka datang dari luar kota ke Bandung untuk menjadi spesialis pencuri sepeda motor," kata Abdul di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/1/2013).

Abdul mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pangarang Dalam, Bandung, pada 29 Desember 2012. "Setelah kami dapat laporan dari warga, kami selidiki. Ketiganya kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari dua hari," kata Abdul.

Sementara itu, Kanitreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, target yang menjadi sasaran ketiga pelaku adalah motor yang terparkir di kompleks perumahan dan tempat-tempat sepi. Modusnya, kata Wisnu, sebelum menjalankan aksi busuknya, pelaku menyisir lokasi terlebih dahulu. Setelah situasi memungkinkan, ketiga pelaku yang berkomplotan ini langsung beraksi dengan berbekal kunci T dan kunci astag.

Dijelaskannya, Pale bertugas menjebol kunci kontak dengan kunci T dan astag. Sedangkan Adit bertugas membawa kabur motor yang telah dieksekusi oleh Pale, dan Ali bertugas memantau situasi saat kawan-kawannya beraksi.

"Jika sedang beraksi ada sesuatu yang mencurigakan, si pemantau situasi (Ali) segera memberi kabar kepada rekan-rekannya bahwa situasi aksi maling tidak memungkinkan. Maling pun batal. Jika berhasil, mereka bertiga kontak-kontak melalui handphone dan berkumpul di suatu tempat," jelas Wisnu.

Setelah itu, lanjut Wisnu, pelaku membawa sepeda motor hasil curiannya ke daerah Kopo untuk dijual. Namun sebelumnya, plat nomor motornya diganti dengan yang palsu. Rata-rata mereka menjual jual Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenin motornya.

Saat ini polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang menggunakan plat nomor palsu, yakni B 6914 PCZ, 1 kunci astag, 1 kunci T dan 1 buah STNK. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com