DENPASAR, KOMPAS.com - Desa adat Kuta membuat aturan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dalam menyambut tahun baru. Selain melarang berjualan kembang api di wilayah Kuta, pihak Desa juga mengatur waktu untuk menyalakan kembang api.
"Menyambut pergantian tahun di Pantai Kuta boleh menyalakan kembang api jam 11 malam, sebelumnya tidak boleh," ujar Kepala Satgas Pantai Kuta, Anak Agung Ngurah Tresna saat ditemui Senin (31/12/2012).
Petasan dinilai dapat membahayakan wisatawan dan warga yang akan memadati kawasan wisata Kuta. Pihak satgas akan menyampaikan himbauan ini melalui pengeras suara yang tersebar di pantai Kuta. Sebelumnya Polda Bali juga sudah mencabut seluruh izin penjualan kembang api.
Namun, sampai menjelang pergantian tahun suara petasan dan kembang api masih saja terdengar hampir di seluruh sudut Kota Denpasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.