Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Polisi di Jatim Dipecat

Kompas.com - 31/12/2012, 17:38 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com- Sebanyak 42 polisi di Jawa Timur dipecat sepanjang tahun 2012 karena dianggap melakukan pelanggaran berat. Jumlah itu turun dibanding tahun 2011 dengan jumlah 53 polisi yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Polisi yang jenis pelanggarannya berat maka dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Wakil Kepala Polda Jatim Moechgiyarto, di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin (31/12/2012).

Moechgiyarto mengungkapkan, PTDH adalah jalan terakhir bagi proses pembinaan personel. Anggota kepolisian yang terbukti melanggar dikenakan sanksi mulai dari teguran, dipaksa meminta maaf, menunda kenaikan pangkat, dimutasi, hingga pemecatan.

Berdasarkan data Polda Jatim, selama tahun 2012 terdapat 956 personel kepolisian yang melakukan pelanggaran telah ditindak. Jumlah ini turun dibanding tahun 2011 yang berjumlah 1.295 personel yang melakukan pelanggaran.

Moechgiyarto mengakui, pelanggaran tersebut terdiri atas 876 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, 50 personel terkena pelanggaran kode etik, dan 30 personel pelanggaran pidana. Adapun pada tahun 2011, pelanggaran disiplin (1.204 personel), pelanggaran kode etik (52 personel), dan pelanggaran pidana (39 personel).

Moechgiyarto berjanji akan memberlakukan pembinaan yang lebih baik agar angka pelanggaran terus turun. Dari jumlah pelanggaran di tahun 2012, 42 personel dipecat namun Moechgiyarto tidak menyebutkan pelanggaran berat yang membuat para polisi itu dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com