Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Polisi Aceh Dipecat, Mayoritas karena Narkoba

Kompas.com - 31/12/2012, 15:58 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Sebanyak 32 oknum polisi di Aceh diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat sepanjang 2012.

"Mereka diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena desersi dan melakukan tindak pidana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi di Banda Aceh, Senin (31/12/2012).   

Ia mengatakan, dari 32 oknum polisi tersebut, 18 orang di antaranya dipecat karena terlibat kasus narkoba, dan 14 oknum lainnya diberhentikan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Selain pemecatan, kata dia, Polda Aceh juga memberi sanksi disiplin kepada 427 oknum anggota Polri dan 27 orang dijatuhi sanksi etika profesi sepanjang 2012.

"Sanksi dan hukuman sebagai bentuk pembinaan bagi setiap anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Aceh dan jajarannya," tegas jenderal berbintang dua tersebut.

Ia mengatakan, setiap personel Polri dalam menjalankan tugasnya mendapat pengawasan ketat, baik dilakukan secara internal maupun eksternal dengan melibatkan sejumlah lembaga negara maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Pengawasan internal dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah atau Itwasda Polda Aceh, bidang Propam, dan bidang hukum terkait administrasi, disiplin, etika profesi, dan tindak pidana oknum Polri," kata Kapolda Aceh.

Sedangkan pengawasan eksternal, sebut Irjen Pol Herman Effendi, melibatkan lembaga negara seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, maupun lembaga ombudsman.

"Pengawasan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat, seperi KontraS, Indonesia Police Watch atau IPWA maupun Indonesia Corruption Watch (ICW, dan lain sebagainya," lanjut Irjen Pol Herman Effendi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com