Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Usut Kasus Salah Huruf Pilkada Bangkalan

Kompas.com - 28/12/2012, 20:54 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Ratusan massa pendukung calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tercoret Imam Bukhori - Zainal Alim mendatangi Polda Jatim di Surabaya, Jumat (28/12/2012) sore. Mereka mendesak Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan kecurangan Pilkada oleh KPU Bangkalan.

Selain membawa bukti-bukti kecurangan surat suara pilkada yang memenangkan pasangan Makmun Fuad-Mondir, massa juga membawa poster gambar pasangan nomor urut satu yang dicoret sebagai peserta Pilkda Bangkalan. Koordinator aksi, Mathur Husairi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kecurangan itu pada 21 Desember lalu.

''Kami minta Polda segera memproses laporan tersebut, jangan terlalu lama berhenti di meja laporan,'' katanya.

Dalam laporan itu pihaknya melaporkan indikasi pemalsuan dokumen negara pada stiker yang ditempelkan pada gambar nomor urut satu, Imam Buchori-Zainal Alim yang dinyatakan gugur oleh KPUD setempat. Dalam stiker yang seharusnya tertulis "Pasangan Nomor Urut 1 Dinyatakan Gugur Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 136/G/2012/PTUN.SBY tanggal 5 Desember 2012". Namun, dalam nomor surat tersebut huruf G diubah menjadi angka 6.

''Kami yakin, perubahan yang terjadi di semua TPS itu memang disengaja, karena seharusnya yang disahkan pengadilan itu memakai huru G, bukan angka 6,'' tegasnya.

Pasangan Imam Bukhori-Zainal Alim dicoret KPU Bangkalan atas dasar putusan PTUN Surabaya nomor 136/G/2012/PTUN Surabaya. Pasangan yang didukung koalisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) itu dicoret setelah gugatan pengurus lama DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan dikabulkan PTUN Surabaya. Isi gugatan meminta PTUN agar pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftarkan diri sebagai calon menggunakan partai PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com