JAKARTA, KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2012, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberhentikan dengan tidak hormat 595 anggotanya. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya 287 anggota atau meningkat sebanyak 55,12 persen.
“Dari 595 orang, jumlah yang terkait kasus pidana 109 orang, narkoba 32 orang, lainnya polisi yang malas-malas, ya, seperti tidak masuk (bertugas),” terang Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam Rilis Akhir Tahun 2012 Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Timur mengatakan, pengawasan internal secara struktural telah dilakukan secara simultan dan terkoordinasi antara Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Divisi Hukum Polri. Hal itu terkait pelanggaran administrasi, displin, etika profesi, maupun tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Polri.
“Sebelum dia dikeluarkan menghadapi tindakan hukum dulu. Artinya kita tegas dalam hal ini, dan ini anggota di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Untuk pelanggaran disiplin di tahun 2012 ini terdapat 6.017 kasus dan mengalami peningkatan 43 persen dari tahun 2011. Dari angka ini, polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 4.154 kasus atau 69 persen. Sementara itu untuk etika profesi sebanyak 651 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 449 kasus. Jumlah ini pun meningkat sebesar 42,24 persen dari tahun sebelumnya.
Kepolisian pun mendapat pengaduan dari masyarakat sebanyak 1.148 pengaduan dan Polri mengklaim sebanyak 774 pengaduan telah ditindaklanjuti.
Timur mengatakan Korps Bhayangkara akan terus meningkatkan pembinaan anggotanya, melakukan monitoring, serta evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.