Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 15 Polisi di Polda Jabar Dipecat

Kompas.com - 28/12/2012, 15:50 WIB
Samuel Oktora

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Sebanyak 15 anggota kepolisian di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Barat telah diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat selama tahun 2012.

Kepala Polda Jabar Brigjen (Pol) Tubagus Anis Angkawijaya menyinggung hal itu, Kamis (27/12/2012), saat memaparkan kinerja jajaran Polda Jabar tahun 2012, di Mapolda Jabar, Bandung. "Anggota yang diberhentikan semuanya berpangkat brigadir polisi. Sebelas orang di antaranya diberhentikan karena desersi lari meninggalkan tugas dan empat lainnya terlibat penadahan kendaraan bermotor," kata Tubagus Anis Angkawijaya.

Menurut Anis, tindakan tegas itu diambil sebagai bentuk penegakan aturan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Di sisi lain, Anis juga memaparkan, itu terkait kasus tindak pidana korupsi yang dapat diungkap pada tahun 2012. Polda Jabar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 207 miliar. Angka itu meningkat dibandingkan dengan jumlah kerugian negara tahun 2011, yang dapat diselamatkan hanya sebesar Rp 15,9 miliar. "Jumlah TSK (tersangka) 98 orang," kata Anis.

Jajaran Polda Jabar pada tahun ini juga dapat mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 1.332 perkara. Pengungkapan kasus narkoba yang menonjol di antaranya penangkapan tersangka narkoba jenis ekstasi atas nama MU, tanggal 4 Februari 2012, di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, dengan barang bukti sebanyak 1.001 butir ekstasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com