Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Pupuk Subsidi

Kompas.com - 26/12/2012, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Kebijakan baru itu adalah menetapkan produsen pupuk badan usaha milik negara sebagai penanggung jawab wilayah dalam distribusinya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto, Selasa (25/12), di Jakarta, mengatakan, dengan perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi, diharapkan akan lebih jelas penanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi di suatu wilayah.

”Misalnya di Provinsi Jawa Tengah, penanggung jawab wilayahnya PT Pupuk Kujang. Semua pupuk bersubsidi baik urea, NPK, SP-36, maupun pupuk organik, didrop ke Kujang dan disalurkan oleh Kujang,” paparnya. Karena itu, kalau sampai ada kelangkaan atau masalah lain dalam distribusi, pabrik Pupuk Kujang yang harus bertanggung jawab.

Semua pupuk bersubsidi dikumpulkan di Pupuk Kujang karena tidak semua produsen pupuk badan usaha milik negara (BUMN) memproduksi semua jenis pupuk bersubsidi yang diperlukan petani.

Dengan perubahan kebijakan itu, nantinya akan ada rasionalisasi distributor dan pengecer. Kalau tidak ada perubahan wilayah tanggung jawab oleh pabrik pupuk, tidak ada rasionalisasi distributor atau pengecer. Kalau ada perubahan, secara otomatis akan ada rasionalisasi.

Kebijakan ini juga sekaligus akan berdampak pada efisiensi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Selama ini, jumlah distributor dan pengecer bisa jadi sudah terlalu banyak sehingga skala ekonominya tidak tercapai. ”Sudah untung, tapi kurang besar. Akibatnya, ada sejumlah penyimpangan,” katanya.

Gatot belum bisa memastikan kapan kebijakan baru ini efektif berlaku, tetapi sudah dibicarakan dalam lingkup holding. Meski begitu, ia menyatakan, basis pembagian wilayah nantinya adalah provinsi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, seperti dikutip Antara, di Yogyakarta, mengatakan, dengan pemberlakuan rayonisasi atau pembatasan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk, nantinya satu wilayah pertanian akan menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.

Kabupaten Sleman, misalnya, akan menjadi tanggung jawab pabrik pupuk PT Petrokimia Gresik. Wilayah pertanian yang mengalami kekurangan pupuk tidak dibolehkan meminta ke pabrik pupuk lain, tetapi harus meminta ke pabrik pupuk yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.

Dengan sistem baru ini, kalau terjadi kelangkaan pupuk di satu wilayah, bisa langsung diketahui siapa siapa pemasok yang bertanggung jawab. Gagasan tersebut didasarkan atas masih adanya berbagai kasus tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab ketika suatu wilayah pertanian kekurangan pupuk bersubsidi.

Sistem rayonisasi akan meminimalkan penimbunan oleh distributor besar sehingga terkesan terjadi kelangkaan pupuk karena telah ada pembatasan.

Menanggapi rencana kebijakan itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, sebenarnya kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi selama ini sudah bagus. Kalaupun ada kekurangan, hal itu hanya pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

”Di mana RDKK yang asli, karena masih ada daerah yang kelebihan alokasi pupuk bersubsidi, ada yang kekurangan,” katanya. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com