Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Jamin Natal Jemaat HKBP Filadelfia

Kompas.com - 24/12/2012, 22:39 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wajib menjamin perayaan Natal jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia. Pasalnya, selama ini jemaat Gereja HKBP Filadelfia mengalami tindak intoleransi.

"Komnas Perempuan mendesak Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk tegas hadapi intoleransi atas nama agama," kata Andy pada Kompas.com, Jakarta, Senin (24/12/2012).

Andy menjelaskan, Presiden harus memerintahkan aparat Kepolisian membubarkan massa intoleran. Selain itu, Presiden dapat memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengintruksikan anak buahnya menangkap dan melakukan proses hukum terhadap dalang aksi intoleran. Pelaku tindak kekerasan, lanjutnya juga harus diproses hukum karena terlibat dalam aksi intoleran.

"Harus dipastikan perlindungan bagi umat Kristiani dengan perhatian khusus pada kerentanan perempuan atas kekerasan," tandasnya.

Ia menjelaskan, Presiden bertanggung jawab memastikan tiap umat Kristiani dapat merayakan Natal. Mereka selayaknya dapat menikmati haknya dalam beribadah dengan memperoleh rasa aman. Selain itu, terangnya, negara juga harus berhenti mengkriminalkan warga yang memperjuangkan hak kemerdekaan beragama.

"Berlanjutnya tindak intoleransi menandakan Indonesia ada di titik nadir perjalanan kebangsaannya yang berlandaskan penghormatan pada bhinnekaan dan penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan misa yang dilakukan Gereja HKBP Filadelfia Bekasi terpaksa dihentikan akibat adanya kericuhan antara jemaat dan warga Kampung Jalen, RT 01/09 Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (24/12/2012).

"Rencana kebaktian ini mendapat penolakan dari warga Desa Jejalen Jaya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi Kompas.com.

Adapun alasan penolakan tersebut berkaitan dengan izin. "Gereja tersebut masih disegel oleh Pemda Kabupaten Bekasi karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan. Selain itu, warga masyarakat yang pernah menandatangani surat yang diajukan melalui Ketua RW tidak mengatakan bahwa surat tersebut merupakan syarat untuk mendirikan gereja," jelas Rikwanto.

Sedangkan menurut Pendeta HKBP Filadelfia Bekasi Palti Panjaitan, massa intoleran menutup jalan dibantu aparat polisi dan TNI. Kapolsek dan Kapolres menurutnya tidak berbuat apa pun terhadap massa. Aparat dan massa intoleran, lanjut Panjaitan, mendesak jemaat filadelfia mundur.

"Massa intoleran sudah mengamuk, melempari jemaat HKBP Filadelfia dengan berbagai benda," kata Panjaitan.

Lebih lanjut, Panjaitan mendesak polri agar bertindak tegas mengusir massa intoleran dan melindungi jemaat HKBP Filadelfia. Jemaat HKBP Filadelfia, terangnya, dikepung dan diserang. "Pak Presiden, tolong bantu kami," pungkas Panjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com