Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KDRT, Istri Wawali Magelang Tuntut Hak Asuh Anak

Kompas.com - 22/12/2012, 11:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, memperjuangkan hak pengasuhan anak. Sejak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan diusir oleh suaminya, Ida (sapaan akrab Siti Rubaidah-red) merasa sulit menemui kedua putrinya yang masih kecil.

Deny Septiana, salah satu penasihat hukum Siti Rubaidah dari PPHI Jateng menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti lain ke penyidik Polri terkait pelanggaran-pelanggaran yang dialami kliennya.

"Jika sebelumnya kepolisian telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami akan sampaikan lagi bukti-bukti lain atas keterlibatan tersangka yang ada unsur-unsur pidana," jelasnya, Sabtu (22/12/2012).

Sementara itu, Jaringan Rakyat Antipejabat Publik Pelaku KDRT secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota Joko Prasetyo, yang diduga menjadi menjadi korban dari suaminya.

Kandhiawati Rahayu, dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), secara tegas meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah untuk memproses tindakan pidana KDRT yang dilakukan Joko Prasetyo. Pihaknya menilai ada pelanggaran undang-undang yang telah dilakukan oleh Joko Prasetyo, karenanya pihaknya mendesak DPRD Kota Magelang untuk segera merespon dengan melakukan pemeriksaan proses politik terhadap orang nomor dua di Kota Magelang itu.

"Kami juga menyerukan pada pihak-pihak yang berwenang untuk mendukung korban yang sedang menuntut keadilan, bukan malah menyalahkan korban," tandasnya.

Tuntutan lainnya juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri untuk segera memeriksa Joko Prasetyo dan menjatuhkan sanksi kepadanya.

"Yang paling penting juga kami menuntut Joko Prasetyo untuk bertanggung jawab atas tindakannya dengan mengundurkan diri dari jabatannya," ujar lagi.

Tuntutan-tuntutan tersebut didasari atas tindakan-tindakan Joko terhadap istrinya yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik, bahkan sejak mereka menikah. Antara lain, berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis terhadap korban dan kedua anaknya, hingga kekerasan seksual.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah jo PP No 6 tahun 2005, UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KUHP.

Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT turut didukung FORCITA Magelang, Fatayat NU, GMNI, Departemen Wanita DPC PDIP Magelang, Elemen Mahasiswa Magelang, YLSKAR, Jurnal Perempuan, Jejer Wadon Solo, LBH APIK Semarang, LRC-KJHAM Semarang, dan PBHI Jateng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com