Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Garut Setujui Usulan Pemberhentian Aceng ke MA

Kompas.com - 21/12/2012, 19:22 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung  setelah sebelumnya menyatakan Aceng bersalah melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu merupakan hasil paripurna khusus Dewan pada Jumat (21/12/2012).

Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota Dewan. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap yaitu PKB-Gerindra. 

"Selanjutnya kami (DPRD) akan  menyampaikan keputusan ini ke MA secepatnya. Bupati Aceng dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, pengusulannya adalah pemberhentian, ya pemberhentiannya," ujar Badjuri saat dimintai keterangan wartawan seusai menutup paripurna dan membacakan serta mengesahkan keputusan hasil paripurna Aceng, Jumat petang.

Keputusan ini, lanjut Badjuri, mengacu pada hasil pansus yang telah dilaporkan dalam paripurna, Rabu (19/12/2012). "Bupati Aceng juga, kan, telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi kami memutuskan segera melakukan pengusulan ke MA yang berwenang menyelidiki dan memutuskan sanksi kepada Bupati Aceng," ujar dia.

Selanjutnya, terang Badjuri, keputusan MA akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. "Ya, sementara ini kami menunggu dulu hasilnya dari MA, baru setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com