Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Gudang Pengoplos Solar Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/12/2012, 23:46 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka terhadap Alimuddin, pemilik pangkalan minyak tanah pengoplos solar. Selain itu, penyidik Polda Sultra juga telah memeriksa empat saksi yang terdiri dari 2 orang warga, 1 polisi, dan 1 dari perwakilan BPH Migas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Komisaris Besar Yan Sultra mengaku, pihaknya telah memeriksa Alimuddin. Dari pemeriksaan tersebut, Alimuddin mengaku, aksinya dalam mengoplos solar telah berlangsung sejak Agustus 2012. Untuk memperoleh bahan bakar itu, katanya, Alimuddin membeli solar dari pemilik mobil yang sering mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kendari.

"Jadi, setelah mobil itu mengantre di SPBU, pemiliknya menjual solar subsidi tersebut ke Alimuddin dengan harga Rp 5.500 per liter. Setelah membeli, tersangka kemudian mencampur solar tersebut dengan minyak tanah beserta oli. Selanjutnya, solar oplosan tersebut dijual ke kapal nelayan dengan harga yang lebih tinggi," ungkap Yan Sultra, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/12).

Saat ini, lanjut Yan, pihaknya akan terus mengembangan kasus tersebut. Terkait adanya keterlibatan oknum aparat di dalam pangkalan tersebut, pihaknya akan terus menyelidikinya.

"Kita akan kembangkan kasus ini. Yang jelas, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, maka itu akan diproses," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada "pemain" yang sering menyalahgunakan solar subsidi agar menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan solar subsidi.

"Kasihan masyarakat kita. Mereka itu lebih membutuhkan. Makanya, saya minta kepada para pengusaha untuk tidak menyalahgunakan solar subsidi tersebut. Para pengusaha lebih baik menggunakan solar nonsubsidi," ujarnya.

Yan menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti solar oplosan hasil penggerebekan tim Satuan Tugas (Satgas) di kompleks Pelabuhan Batu Kendari. Barang bukti tersebut terdiri dari 36 drum berisi solar murni dan solar oplosan, 72 jeriken, dan 3 unit mobil masing-masing Phanter, APV, dan truk Mitsubishi. Tak hanya itu, 20 botol oli Evalube yang belum terpakai dan enam botol oli yang telah terpakai turut diamankan.

Sebelumnya, anggota tim Satgas menggerebek tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar oplosan, Rabu (19/12/2012), di dalam pangkalan minyak tanah milik Alimuddin, Kompleks Pelabuhan Batu, Jalan Konggoasa, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dalam penggerebekan tersebut, anggota tim Satgas yang terdiri dari personel Mabes Polri, BPH Migas, Pertamina, dan TNI menemukan 68 drum berisi minyak tanah, solar murni, dan solar oplosan. Dari 68 drum itu, 36 drum lainnya berisi solar murni dan oplosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com