Jakarta, Kompas -
Demikian benang merah
Pola pendekatan normatif yang selama ini dijalankan terbukti gagal melindungi TKI. Hal ini bisa dilihat dari pendataan TKI yang amburadul dan banyak TKI bermasalah yang terlambat diadvokasi sehingga terancam hukuman mati.
Anis mengatakan, sedikitnya 420 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, yang sebagian adalah TKI, terancam hukuman mati di luar negeri. Sebanyak 99 orang di antaranya sudah divonis hukuman mati.
”Tidak pernah ada upaya yang paripurna untuk mengantar TKI ke situasi kerja yang bebas ancaman. Tidak ada kemauan politik negara untuk melindungi TKI,” kata Anis.
Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI yang berjasa mengirim devisa 8 miliar dollar AS (Rp 76,8 triliun) tahun 2011. Sebanyak 2,5 juta orang bekerja di Malaysia dan 1,5 juta orang berada di Arab Saudi.
Upaya perlindungan pemerintah kerap reaktif ketika organisasi nonpemerintah atau anggota DPR mengungkap kasus TKI. Pemerintah cenderung menutupi masalah TKI jika publik belum mengetahuinya.
Kasus pemerkosaan TKI
Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono membantah data Migrant Care. Menurut Suhartono, 85 persen adalah WNI dalam kasus kriminal murni.
”Seperti di Malaysia, dari 163 WNI terancam hukuman mati, ada 20 orang TKI,” kata Suhartono.