Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, Pelaku Modifikasi Tangki Motor untuk Timbun BBM

Kompas.com - 18/12/2012, 17:13 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Sektor Mimika Baru resmi menetapkan EY alias Hery, warga Jalan Hasanuddin Timika, sebagai tersangka pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis premium. Hal ini diungkapkan Kepala Polsek Mimika Baru Ajun Komisaris Nur Bakti, yang ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (18/12/2012) siang.

Menurut Nur Bakti, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, yang menghadirkan empat saksi tambahan, dan seorang saksi ahli dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, terungkap bahwa kegiatan penimbunan sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Hal itu berbeda dengan keterangan awal tersangka yang mengaku baru melakukan penimbunan selama tiga hari.

"Dalam aksinya, tersangka membeli BBM jenis premium di SPBU dengan menggunakan motor Honda GL Pro. Namun, tangki minyak sudah dimodifikasi. Premium yang ditimbun ini kemudian dikirim ke pedalaman Papua untuk dijual dengan harga tinggi. Namun, dengan kelangkaan BBM di Kota Timika saat ini, tersangka menjual secara eceran," kata Nur Bakti.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Mimika Baru. Terbongkarnya aksi penimbunan BBM ini bermula ketika motor tersangka ditahan anggota polisi lalu lintas Polres Mimika. Setelah kendaraannya dilepas, aparat kepolisian kemudian mengikuti tersangka.

Ketika penggerebekan di rumah tersangka, aparat menemukan ratusan liter premium yang disimpan dalam tiga drum dan puluhan jeriken berbagai ukuran. Dalam sebulan terakhir, di Kota Timika terjadi kelangkaan BBM jenis premium. Menurut keterangan sejumlah perwakilan SPBU di Timika, pasokan dari Jobber Pertamina (Depo Pertamina) masih normal. Namun, permintaan justru terus meningkat sehingga persediaan di SPBU selalu ludes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com