Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengutil 38 Kosmetik di Toko, Dua IRT Ditangkap

Kompas.com - 16/12/2012, 18:35 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap dua ibu rumah tangga, pelaku pencurian di toko swalayan, Minggu (16/12/2012).

"Kami telah amankan dua pelaku perempuan spesialis barang-barang, supermarket, mereka kami tangkap di Supermaket Cahaya Ujung (CU), Jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Emile R Hartanto.

Menurut Emile, dua tersangka itu masing-masing adalah Marlina (25) dan Martina (23), warga Panampu, Kota Makasar. Keduanya, sementara diamankan di Polres Parepare. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 38 jenis parfum, body lotion, kosmetik.

"Kejadian sekira, pukul 17.30 sore tadi, dengan modus operandi, pelaku memasukkan (barang) ke dalam baju model wanita hamil, kemudian keluar tanpa membayar barang yang mereka ambil tersebut," ujar Emile.

Di depan polisi, kedua ibu rumah tangga itu mengaku menyesali perbuatannya. "Kami menyesal, siapa yang menjaga anak kami nanti kalau kami dipenjara Pak,"  ujar salah satu tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com