Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Kasus KDRT, Wawali Magelang Rindu Istri

Kompas.com - 15/12/2012, 16:24 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo memenuhi panggilan Kepolisian Resor Magelang Kota untuk diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah, Sabtu (15/12/2012).    

Joko Prasetyo didampingi pengacaranya, Supriyadi di Mapolres Magelang Kota diperiksa dari jam 09.30-13.00 WIB. Joko dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. "Ya, ditanya soal bagaimana kronologi kejadian KDRT," jawab Joko Prasetyo singkat.

Namun demikian pihaknya enggan menjelaskan secara rinci pertanyaan-pertanyaan dari penyidik tersebut. Termasuk ketika ditanya oleh wartawan terkait kebenaran kronologi KDRT yang dituduhkan Istrinya.

"Silakan tanya Bu Ida (Siti Rubaida), yang penting saya sudah memenuhi panggilan Polres dan saya sudah menjelaskan apa adanya kepada penyidik. Sekali lagi, saya tidak akan membuka aib keluarga saya di depan publik, baik itu aib saya sendiri maupun aib istri saya," lanjutnya.

Sebelum diproses hukum selanjutnya, Joko tetap meminta kepada Polres membantu mediasi antara dirinya dan istrinya. "Saya tadi juga minta kepada Polres untuk mediasi, kalau bisa di sini (Mapolres Magelang Kota, red), saya sangat mengharapkan itu," harap Joko.

Pada kesempatan itu pula Joko mengungkapkan keinginan agar istrinya pulang ke rumah dinas. Sejak kejadian dugaan KDRT pada November lalu, istrinya meninggalkan rumah dinas dan tinggal di rumah saudaranya di Dusun Malangan, Kelurahan Tidar, Magelang Tengah. Dia juga menyampaikan bahwa kedua anak-anak mereka amat merindukan ibunya.

"Anak-anak, dan saya pribadi ingin Ibu Ida (panggilan akrab Siti Rubaidah, red) segera pulang ke rumah dinas," tuturnya.

Joko Prasetyo, Wakli Wali Kota Magelang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya sejak Selasa (11/12/12). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa enam saksi dan juga barang bukti berupa hasil visum Siti Rubaidah.

Joko dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com