Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2012, 15:22 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara pilgub Lampung sebetulnya tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu di 2014, tanpa harus menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lampung Arizka Warganegara, Jumat (14/12/2012) menengahi soal polemik jadwal pilgub Lampung.

"Jalan tengahnya, jika mengacu pada aturan yang lama (UU Nomor 32/2004), tahapan pilgub bisa dimulai 6 - 8 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur (Juni 2014). Artinya, Oktober 2013 sudah bisa dimulai. Lalu, putaran pertama (pemiihan) bisa dilakukan Maret 2014 dan putaran kedua Mei 2014," papar Arizka.

Menurut dia, pelaksanaan pilgub yang efektifnya dilaksanakan di 2014 ini tetap tidak menyalahi aturan.

"Sebetulnya, aturan yang menyebutkan bahwa pilkada tidak boleh dibarengi pileg itu berlaku einmalig, atau sekali saja di 2009," tuturnya.

Pelaksanaan pilgub yang tahapannya hingga pertengahan 2014 ini, menurutnya, bisa menjadi titik tengah dari polemik soal jadwal pilgub yang berlangsung antara KPU Provinsi Lampung dengan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P saat ini.

Solusi lainnya yang mengikat tegas secara hukum, adalah menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilu oleh DPR. "Sehingga, bisa jelas rule of the game-nya. Terlepas, dalam RUU ini, pemilihan gubernur diserahkan ke DPRD," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com