Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilgub Lampung Sebetulnya Bisa Dilakukan Tahun 2014

Kompas.com - 14/12/2012, 15:22 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara pilgub Lampung sebetulnya tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu di 2014, tanpa harus menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lampung Arizka Warganegara, Jumat (14/12/2012) menengahi soal polemik jadwal pilgub Lampung.

"Jalan tengahnya, jika mengacu pada aturan yang lama (UU Nomor 32/2004), tahapan pilgub bisa dimulai 6 - 8 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur (Juni 2014). Artinya, Oktober 2013 sudah bisa dimulai. Lalu, putaran pertama (pemiihan) bisa dilakukan Maret 2014 dan putaran kedua Mei 2014," papar Arizka.

Menurut dia, pelaksanaan pilgub yang efektifnya dilaksanakan di 2014 ini tetap tidak menyalahi aturan.

"Sebetulnya, aturan yang menyebutkan bahwa pilkada tidak boleh dibarengi pileg itu berlaku einmalig, atau sekali saja di 2009," tuturnya.

Pelaksanaan pilgub yang tahapannya hingga pertengahan 2014 ini, menurutnya, bisa menjadi titik tengah dari polemik soal jadwal pilgub yang berlangsung antara KPU Provinsi Lampung dengan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P saat ini.

Solusi lainnya yang mengikat tegas secara hukum, adalah menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilu oleh DPR. "Sehingga, bisa jelas rule of the game-nya. Terlepas, dalam RUU ini, pemilihan gubernur diserahkan ke DPRD," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com