Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Aceng Layak Lepas Jabatan

Kompas.com - 14/12/2012, 13:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Garut, Jumat (14/12/2012) pagi. Pansus hendak berkonsultasi dengan Komnas PA terkait dugaan pelanggaran etika Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, pihaknya telah mengkaji kasus yang menimpa bupati tersebut. Hasilnya, sejumlah referensi hukum menunjukkan bahwa sang Bupati melakukan tindakan pidana. Oleh sebab itu, ujar Arist,  Aceng seharusnya melepas jabatan bupati.

"Saya kira sudah layak karena dari dua pasal yang kita jadikan dasar sebenarnya sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, kita rekomendasikan ke Pansus," ujar Arist kepada Kompas.com seusai berdiskusi dengan Pansus, Jumat pagi.

Dua pasal yang direkomendasikan Komnas PA kepada Pansus DPRD, lanjut Arist, adalah Pasal 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Menurut Arist, rekomendasi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sesuai dengan fakta yang terjadi bahwa Fani Oktora diceraikannya hanya melalui pesan singkat. Terlebih, alasan perceraian itu dianggap tak masuk akal dan melecehkan martabat kaum perempuan.

"Kalau dikaitkan dengan KDRT, apa yang dilakukan Bupati Garut itu termasuk dalam unsur yang didefinisikan sebagai kekerasan dan merendahkan martabat perempuan," ujarnya.

Namun, Aris menambahkan, pasal tersebut bisa tidak berlaku jika status pernikahan Aceng dengan Fani tercatat resmi secara perdata. Pasalnya, terkait status pernikahan, masih terjadi perdebatan. Pengacara Aceng sempat mengklaim, pernikahan keduanya bukanlah pernikahan siri, melainkan akan dicatatkan ke Pengadilan Agama setempat.

Meskipun demikian, Aceng tetap bisa dikenai pasal kedua, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, Aceng menikahi Fanny pada bulan Juli 2012. Usia Fani pada saat itu masih berada di ambang batas anak di bawah umur, yakni 18 tahun.

"Jadi, selama empat hari, Aceng menikahi Fani, mereka bersama-sama dengan hubungan seksual. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kena juga dia," lanjut Arist.

Rekomendasi Komnas PA tersebut rencananya dikirim secara tertulis ke Pansus DPRD Garut, Jumat sore. Sementara secara lisan, anggota Pansus DPRD Garut dengan Komnas PA telah saling berkomunikasi. Selanjutnya, Pansus DPRD akan membawa rekomendasi itu kepada rapat paripurna untuk segera diputus apakah Aceng melepaskan jabatan atau tidak.

Arist berharap perspektif hukum anak yang direkomendasikan menjadi bahan untuk keputusan DPRD pada saat paripurna yang direncanakan digelar 19 Desember 2012 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com