Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pati Rintis Kawasan Tanpa Rokok

Kompas.com - 13/12/2012, 18:17 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

PATI, KOMPAS.com -- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merintis kawasan tanpa rokok di ruang publik. Rintisan itu sudah sampai tahap konsultasi publik naskah akademis kawasan tanpa rokok.

Konsultasi publik itu di gelar di aula RSUD Pati, Kamis (13/12/2012). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta menghadirkan Tim Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai narasumbernya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati Sujono mengatakan, naskah akademis itu merupakan tahap awal Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Penyusunannya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

"Bupati Pati pun sudah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/1629/2012 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan dan Penyusun Naskah Akademik dan Raperda tentang Kawasan Bebas," tutur Sujono.

Wakil Bupati Pati Budiyono berharap, melalui kegiatan itu pemerintah akan mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan pengaturan kawasan tanpa rokok. Masukan publik itu penting demi kepentingan bersama.

Nantinya, peraturan itu akan mengatur pola perilaku dan etika merokok di ruang publik. Artinya, peraturan itu juga memberi ruang bagi masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

"Jadi dua-duanya tak dirugikan, baik itu masyarakat yang memilih untuk merokok maupun masyarakat yang memilih untuk tidak merokok," kata Budiyono.

Sebelumnya, Pemkab Pati telah membahas draft naskah akademis bersama tim pembahas dan penyusun dari UNS. Pemkab Pati juga sudah melakukan kunjungan kerja ke kota Malang melihat penerapan kawasan tanpa rokok. Kunjungan itu diikuti Panitia Kegiatan dan Penyusun Naskah Akademik dan Komisi III DPRD Kabupaten Pati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com