JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut yang menyelidiki kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012) siang. Mereka ingin berkonsultasi mengenai masalah Aceng dari sisi hukum.
Apa yang ingin dikonsultasikan? Rupanya, mereka dilema untuk memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22).
Wakil Ketua Pansus Nadiman mengaku permasalahan Aceng sangat kompleks. Pihaknya sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama. Hanya, Pansus hingga saat ini belum bisa mengambil keputusan.
"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa menyimpulkan secara hukum. Karena itu, kami minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III. Rapat dipimpin Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika.
Dalam rapat, Pansus DPRD Garut mengaku bingung mengambil keputusan lantaran sebelumnya sudah banyak statment dari berbagai pihak seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hingga para politisi DPR. Mereka menilai senada telah terjadi pelanggaran etika hingga peraturan perundang-undangan.
"Pernyataan pejabat telah memvonis. Seharusnya dibarengi penjelasannya seperti apa (dasar hukum). Pansus terus terang dilema. Dari ranah hukum apa yang harus dilakukan?," kata salah satu anggota Pansus.
Baca juga:
Bahas Aceng, DPRD Garut Konsultasi dengan Komisi III
Berita terkait kasus pernikahan kontroversial Bupati Garut dapat diikuti dalam topik:
Skandal Pernikahan Bupati Garut