Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU se-Lampung Datangi DPR Terkait Polemik Pilgub

Kompas.com - 12/12/2012, 20:20 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Komisioner KPU Provinsi Lampung dan KPU kabupaten/kota se-Lampung, Rabu (12/12/2012), mendatangi Gedung DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta. Kedatangan komisioner KPU se-Lampung ini menyusul ketidakpastian penyelenggaraan pemilihan gubernur Lampung.

Di Senayan, seperti tertulis dalam siaran pers KPU Lampung, rombongan diterima Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsah. Agun mengatakan, pemilihan gubernur Lampung harus dilaksanakan pada tahun 2013. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 86 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dilaksanakan satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Masa jabatan gubernur Lampung berakhir bulan Juni 2014. Namun karena pada tahun itu dilakukan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, maka pilgub Lampung dimajukan pelaksanaannya pada tahun 2013. Pilgub Lampung terakhir dilaksanakan pada tahun 2008 kan, maka sesuai siklus lima tahunan, pilgub Lampung harus dilakukan pada tahun 2013. Dasar hukumnya sangat jelas," kata Agun seperti dikutip siaran pers tersebut.

Terkait penolakan gubernur Lampung untuk menganggarkan pilgub di APBD, ia akan mengadakan rapat yang akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat kepada KPU dan Menteri Dalam Negeri, dan akan ditembuskan kepada Gubernur dan KPU Lampung.

Untuk itu, Agun berjanji akan membahas persoalan pilgub Lampung secara komprehensif dengan anggota Komisi II lainnya. "Kita akan tindaklanjuti persoalan ini dengan membuat surat kepada pemangku kepentingan," kata dia lagi.

Rombongan KPU se-Lampung kemudian melakukan rapat dengan KPU RI. Rapat tersebut dipimpin anggota KPU Juri Ardiantoro, dan dihadiri oleh komisioner Ida Budhiarti, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyampaikan kronologis penetapan tahapan, program dan jadwal serta rencana kegiatan anggaran yang telah ditetapkan KPU Lampung dalam rapat pleno.

Nanang juga menjelaskan bahwa Gubernur Lampung melakukan penolakan pelaksanaan pilgub Lampung pada tahun 2013 dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ketidaksukaannya terhadap anggota KPU Lampung. Masalah ini sempat dimediasi Kementerian Dalam Negeri dengan dipandu langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Profesor Djoherman, pekan lalu di Hotel Sheraton Bandar Lampung.

"Rapat tersebut menyepakati dua poin, yaitu islah KPU Lampung dengan gubernur dan pilgub Lampung tidak dilaksanakan pada tahun 2013," ujar Nanang.

Terkait hal ini, Anggota KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan, islah itu hanya dikenal untuk perdamaian antara personal. Ia juga menegaskan independensi KPU yang tidak boleh diintervensi oleh pihak lain. "Rapat di hotel Sheraton itu tidak dapat dijadikan dasar hukum," ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan Lampung, KPU Pusat akan melakukan rapat dan mengambil keputusan agar persoalan pelaksanaan pilgub Lampung tidak berlarut-larut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com