Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Pelanggar Syariat Islam di Meulaboh Dicambuk Siang ini

Kompas.com - 12/12/2012, 14:40 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari)) dan Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Aceh Barat menggelar pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat Islam. Sebanyak 16 terpidana maisir (judi) dan khalwat (mesum) yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, Rabu (12/12/2012), menjalani hukuman mulai 9 hingga 16 kali cambuk.

Eksekusi hukuman cambuk dimulai pukul 14.00 WIB hingga direncanakan selesai sekitar pukul 16.15 WIB dengan mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polresta Meulaboh, Wilayatul Hisbah (WH), dan Satpol PP setempat. Pelaksanaan dilakukan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan eksekusi perdana sepanjang tahun 2012 untuk Kabupaten Aceh Barat. Mereka yang menjalani eksekusi cambuk adalah warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat Jhon Aswar mengatakan, para terpidana ini merupakan terpidana kasus maisir dan khalwat yang sudah ditangani sejak tahun 2009 lalu. "Ada banyak kendala untuk melakukan eksekusi cambuk ini, di antaranya anggaran untuk proses eksekusi sehingga proses eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang," ungkap Jhon. Dari enam belas terpidana, menurut Jhon Aswar, satu di antaranya adalah perempuan yang tertangkap tangan saat berdua-duaan dengan pasangan nonmuhrim.

Sementara itu, Lola Alfira (38), warga Meulaboh, menyesalkan eksekusi cambuk yang pelaksanaannya begitu terlambat. "Lagian pelaksanaan hukuman ini terkesan tidak adil karena ada banyak pejabat dan petinggi pemerintahan di Meulaboh ini juga melakukan pelanggaran syariat, tetapi tidak mendapat vonis, bahkan terkesan dibiarkan saja," ujar Lola saat berada di halaman Masjid Agung Baitul Makmur.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, menurut Lola, tidak akan memberi efek jera bagi pelaku-pelaku, "karena banyak pelaku lain, termasuk pejabat yang korupsi, tidak dicambuk," katanya.

Jhon Aswar mengaku pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat Islam. Masyarakat, kata Jhon Aswar, juga diminta untuk berkontribusi dalam penegakkan syariat Islam karena peraturan tersebut tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com