BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari)) dan Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Aceh Barat menggelar pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat Islam. Sebanyak 16 terpidana maisir (judi) dan khalwat (mesum) yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, Rabu (12/12/2012), menjalani hukuman mulai 9 hingga 16 kali cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk dimulai pukul 14.00 WIB hingga direncanakan selesai sekitar pukul 16.15 WIB dengan mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polresta Meulaboh, Wilayatul Hisbah (WH), dan Satpol PP setempat. Pelaksanaan dilakukan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan eksekusi perdana sepanjang tahun 2012 untuk Kabupaten Aceh Barat. Mereka yang menjalani eksekusi cambuk adalah warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat Jhon Aswar mengatakan, para terpidana ini merupakan terpidana kasus maisir dan khalwat yang sudah ditangani sejak tahun 2009 lalu. "Ada banyak kendala untuk melakukan eksekusi cambuk ini, di antaranya anggaran untuk proses eksekusi sehingga proses eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang," ungkap Jhon. Dari enam belas terpidana, menurut Jhon Aswar, satu di antaranya adalah perempuan yang tertangkap tangan saat berdua-duaan dengan pasangan nonmuhrim.
Sementara itu, Lola Alfira (38), warga Meulaboh, menyesalkan eksekusi cambuk yang pelaksanaannya begitu terlambat. "Lagian pelaksanaan hukuman ini terkesan tidak adil karena ada banyak pejabat dan petinggi pemerintahan di Meulaboh ini juga melakukan pelanggaran syariat, tetapi tidak mendapat vonis, bahkan terkesan dibiarkan saja," ujar Lola saat berada di halaman Masjid Agung Baitul Makmur.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini, menurut Lola, tidak akan memberi efek jera bagi pelaku-pelaku, "karena banyak pelaku lain, termasuk pejabat yang korupsi, tidak dicambuk," katanya.
Jhon Aswar mengaku pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat Islam. Masyarakat, kata Jhon Aswar, juga diminta untuk berkontribusi dalam penegakkan syariat Islam karena peraturan tersebut tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.