Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Berserikat, Dua Pegawai Bulog Dipecat

Kompas.com - 11/12/2012, 19:52 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gara-gara ikut berserikat, dua pegawai Perusahaan Umum (Perum) Bulog Divre Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Afdal dan Abdillah dipecat. Ironinya lagi, pemecatan keduanya secara tiba-tiba dan tanpa diberikan pesangon.

Atas pemecatan itu, Afdal dan Abdillah pun meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Selain itu juga, Perum Bulog Divre Sulselbar dilaporkan ke kepolisian. Afdal dan Abdillah, Selasa (11/12/2012), mengaku dipecat oleh Perum Bolog tertanggal 20 Oktober 2012 lalu tanpa ada peringatan. Padahal dirinya sudah delapan tahun bekerja di Perum Bulog Devre Sulselbar.

"Aneh, saya hanya ikut berserikat yang kemudian langsung dipecat. Surat pemecatan yang saya dapatkan semuanya berlogo Perum Bulog tanpa alasan yang pasti, sedangkan saya berdua sudah mengabdi selama delapan tahun. Hal ini sudah melanggar undang-undang, makanya saya sudah meminta bantuan hukum di LBH Makassar dan melaporkan Perum Bulog ke Polda sulselbar," kata Afdal.

Sementara itu Kepala Bulog Divre Sulselbar, Tommy S Kado membantah jika pihaknya melarang pegawai berserikat. Sebab, pelarangan berserikat melanggar undang-undang. Keduanya dipecat, karena bukan berstatus pegawai Perum Bulog. Melainkan pegawai biasa UB Jastasma yang di bawah naungan Perum Bulog.

"Keduanya bukan pegawai Bulog, melainkan pegawai UB Jastasma yang di sub-kan oleh Perum Bulog. Kalau pemecatan keduanya, bukan kewenangan saya. Sebab sudah beda managemen lagi. Yang jelas, kami juga tidak pernah melarang pegawai berserikat," kata Tommy via telepon selularnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com