BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Perekaman elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP untuk warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih bisa dilakukan sampai 31 Desember 2012. Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP diminta segera mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dan catatan sipil.
Hal itu dikatakan Chairil Anwar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Jumat (7/12/2012).
"Perekaman masih diberi kesempatan sampai akhir Desember. Warga yang tak mendapat undangan (perekaman), karena mungkin terlewat, datang saja ke kecamatan atau kantor kami," katanya.
Chairil menyampaikan, KTP non-elektronik di Balikpapan akan ditarik pada 31 Oktober 2013 mendatang. Jika sampai 31 Oktober warga masih memegang KTP non-elektronik, konsekuensinya warga tidak bisa mendapat pelayanan yang mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.