Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tante Andi Mallarangeng: Saya Tak Percaya Andi Korupsi

Kompas.com - 07/12/2012, 15:40 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Keluarga Andi Alfian Mallarangeng berharap Andi tabah setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan tante Andi, Andi Kuneini Ganie (66), saat ditemui wartawan, di rumahnya, Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (7/12/2012). Kuneini meyakini keponakannya tidak bersalah.

"Saya tidak percaya kalau kemanakan saya korupsi. Saya tahu karakternya. Dia anaknya tidak pernah berbuat nakal, apalagi mau menjahili temannya," ujar Kuenini.

Ia mengungkapkan, sejak kecil Andi anak yang baik. "Saya sempat mengasuh Alfian (panggilan Andi Mallarangeng) sejak kecil. Dia tidak pernah berlaku nakal seperti anak-anak lainnya," katanya. 

Sementara itu, sepupu Andi, Wais berharap Andi dan keluarganya tabah. "Saya yakin dia hanya dijebak," kata Wais.

Resmi tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

"Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.

Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Deddy Kusdinar. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ujar Abraham.

Baca juga:
Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora
Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet
Presiden: Andi Mallarangeng Conton yang Baik
Agung Laksono Ambil Alih Tugas Menpora
Andi Mallarangeng Tersangka, Ibas Sedih


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com