Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PNS Keluyuran Saat Jam Kerja

Kompas.com - 06/12/2012, 18:03 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dilarang keluyuran pada jam kerja. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD harus mampu membagi rata tugas-tugas kepada seluruh pegawainya guna mendukung efektivitas pelayanan birokrasi di tengah moratorium pengangkatan PNS.

Wakil Bupati Hadi Supeno, Kamis (6/12/2012) mengingatkan, arah kebijakan moratorium kepegawaian yang ditempuh pusat adalah sebagai upaya untuk membuat kepegawaian menjadi ramping. Tentu maksudnya agar organisasi lebih cepat dan lincah gerakannya.

"Harapan saya, upaya perampingan ini diikuti juga dengan upaya untuk menyejahterakan para pegawai" katanya.

Akibat dari moratorium memang terasa pada Pemkab, karena menjadi kekurangan pegawai. Namun, dengan efisiensi kendala tersebut diyakini dapat teratasi.

"Pedoman saya mudah, jangan sampai ada pegawai kluyuran pada jam kerja. Upayakan semua staf mengerjakan tugas yang ada di kantor. Jangan sampai ada staf sampai tidak ada tugas karena tugas hanya dibebankan kepada pegawai yang kita sukai saja Hingga mendorong pegawai yang nganggur tersebut kluyuran. Karena itu, efisiensi yang kedua adalah membagi habis tugas." katanya.

Selain itu harus ada prinsip kompensasi yang terdiri dari pemberian penghargaan dan hukuman. Mengenai kompensasi ini, lanjutnya, hal ini secara jelas diatur dalam aturan pegawaian karena itu wajib diberkan kepada pegawai sesuai dengan haknya.

"Jangan terjebak pada anggapan sempit bahwa yang kompensasi harus diartikan uang, karena kompensasi ini juga bisa berarti kenaikan pangkat, dan penghargaan lainnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan hukuman, dia berharap setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai semua masalah diserahkan Badan Kepegawaian Daerah. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com