Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah HPL, 12 Warga Ditangkap Polhut

Kompas.com - 06/12/2012, 10:37 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap 12 warga asal Kabupaten Kolaka Utara karena melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPL) yang berada di Kecamatan Wolo.

Asdar Misba, Polhut Dinas Kehutanan Kolaka mengatakan, selain merambah di HPL, mereka yang tertangkap ini juga merambah di lokasi pertambangan milik PT. Ceria. "Kalau orang perusahaan itu tahu, pasti akan merah. Yang kami tangkap ini sementara melakukan aktivitas di lokasi HPT dan lokasi PT Ceria, Ulu Wolo. Sepuluh orang langsung digiring ke kantor dan dua orang lainnya yakni ketua kelompoknya bernama Burhan membawa anak buahnya berobat karena terkena parang saat sedang beraktivitas di lokasi HPT," ungkap Asdar, Kamis (6/12/2012).

Di tempat yang sama, salah satu warga yang tertangkap, Nawir mengaku, dia dan rekan-rekannya tidak tahu lokasi tersebut masuk dalam HPL dan sebagian lagi sudah menjadi lokasi pertambangan dari PT. Ceria. "Saya baru masuk di lokasi itu pak. Itupun hanya disuruh oleh Sarman dan kata Sarman itu lokasinya. Jadi kami yang akan menanam ini hanya dapat bagi hasil dari tanaman tersebut. Kalau masalah masuk dalam HPL atau lokasi pertambangan saya berani sumpah tidak mengetahui masalah itu Pak," tegasnya.

Anehnya lagi, antara para perambah dan Sarman tidak saling kenal, komunikasi mereka memakai perantara yaitu warga Wolo yang bernama Burhan. "Kami tidak pernah ketemu dengan Sarman ini, yang datang panggil kita untuk kerja itu adalah Burhan, dan yang punya lokasi adalah Sarman. Kami ini hanya sebatas cari kerja saja. Tidak ada maksud lain dari kami pak." katanya.

Kuat dugaan, kehadiran mereka untuk merambah dan menanam bibit cengkeh yang sudah berusia satu tahun di HPL dan lokasi pertambangan adalah modus baru untuk mengambil keuntungan. Pasalnya secara umum di Kolaka, apabila ada tanaman warga yang masuk dalam lokasi pertambangan maka akan digantikan berupa materi yang sesuai dengan umur tanaman tersebut.

Hingga saat ini, Dinas Kehutanan  masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang warga yang tertangkap. "Kami masih periksa semua, yang jelasnya nanti kita limpahkan ke Polisi. Kalau masalah informasi kenapa mereka bisa ketahuan merambah, itu datangnya dari warga sekitar. Yang jelasnya mereka ini melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hukuman yang dikenakan bagi pelaku yang melakukan perambahan di HPT sesuai Pasal 50 ayat 3 adalah hukuman 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Sujianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com