Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Semarang Sita 102 Jenis Produk Berbahaya

Kompas.com - 05/12/2012, 18:47 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 41.990 kemasan dari 102 jenis produk berbahaya disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM pada Senin (3/12/2012) dan Selasa (4/12/2012) senilai lebih dari Rp 304 juta.

Kepala Bidang Pengujian Pangan dan bahan Berbahaya BBPOM Semarang Agus Subagyo, Rabu (5/12/2012), mengatakan, dari operasi tersebut diketahui terdapat 6 sarana produksi dan distribusi di Jawa Tengah yang menjual produk berbahaya. Dari operasi ini, ditetapkan 6 tersangka, masing-masing TSE asal Kabupaten Semarang; SS, RIS dan RO yang ketiganya berasal dari Kabupaten Magelang; GS dari Temanggung dan; ASR dari Wonosobo.

"Barang yang disita itu berjenis pangan, obat, obat tradisional hingga kosmetika. Bukan hanya tidak terdapat izin edar, namun terdapat beberapa jenis yang kandungan didalamnya berbahaya jika dikonsumsi,"katanya.

Para tersangka dijerat pasal 58 huruf h UU RI nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Untuk undang-undang kesehatan, pidananya paling lama bisa 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Rustyawati mengatakan, operasi dilakukan berdasarkan penyelidikan pengawasan dan juga pengaduan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat beberapa pabrik yang tercantum di kemasan tersebut diketahui fiktif.

"Ada juga yang dari pabrik besar, dan pabriknya ada namun setelah dicek, pabrik tersebut tidak mengeluarkan produk itu. Hal ini terus kami di selidiki," jelasnya.

Ia menambahkan berbagai produk itu diketahui ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya. Berupa produk air minum kemasan, madu, kapsul, tablet dan serbuk. Sehingga terdapat produk yang bisa menimbulkan efek berbahaya jika dikonsumsi.

"Kebanyakan menyebabkan kebocoran pada lambung dan penyakit jantung, seperti halnya obat kuat yang bisa menyebabkan jantung bekerja lebih cepat, dan kalau kebanyakan, bisa menimbulkan kematian," katanya.

Selama 2012, pihaknya sudah menetapkan 16 tersangka, dengan rincian 4 kasus obat, 5 kasus pangan, 2 kasus kosmetika dan 4 kasus obat tradisional tanpa izin edar. Selain itu, ia mengimbau pada masyarakat agar membeli obat di tempat resmi, jangan membeli obat di sembarang toko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com