Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garut Tetapkan Pansus Pencopotan Bupati

Kompas.com - 05/12/2012, 13:23 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait rencana pencopotan Bupati Aceng HM Fikri setelah dilaksanakan rapat paripurna pertama, Rabu (5/12/2012) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat paripurna digelar menyusul adanya kesepakatan tertulis sebelumnya dengan para pendemo, Selasa (4/12/2012) malam.

Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, pembentukan pansus ini mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pansus bertugas mencari data-data fakta di lapangan terkait skandal nikah Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan remaja berumur 18 tahun asal Limbangan bernama Fani Oktora yang diceraikan setelah empat hari. "Pansus telah ditetapkan pada rapat paripurna. Pansus pun akan langsung bekerja mencari data-data," ujar Ahmad Badjuri, Rabu siang.

Setelah pansus itu mendapatkan data-data di lapangan, jelas Badjuri, rapat paripurna akan digelar kembali secepatnya. Setelah itu, pengusulan pencopotan jabatan Bupati Garut akan diusulkan dan ditetapkan saat paripurna.

"Jadi, mekanismenya setelah ada bukti-bukti cukup kuat dan kesepakatan dalam rapat paripurna selanjutnya. Pengusulan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji," kata dia.

Sebelumnya, ratusan pendemo mendatangi kantor Bupati dan DPRD Garut untuk menuntut Bupati Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya, Selasa (4/12/2012). Mereka pun merangsek masuk ke ruang rapat paripurna dewan untuk meminta segera digelar rapat paripurna pencopotan jabatan Bupati Aceng HM Fikri.

Pada Selasa malam, DPRD Garut memutuskan menyetujui akan dibentuk pansus dan digelar rapat paripurna terkait pencopotan Bupati Aceng HM Fikri.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com