Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Aceng Langgar UU Poligami

Kompas.com - 04/12/2012, 19:03 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi Fani Oktorina (18) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 81 tentang poligami. Sebagai pejabat publik atau PNS, dia harus mendapat surat izin dari atasannya juga istri secara tertulis.

"Bupati Garut itu menyalahi aturan, sebab dia selalu bilang mendapatkan izin lisan dari istrinya untuk menikahi Fani, seharusnya dia menggunakan izin tertulis bukan lisan," Kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (4/12/12).

Arist juga menyebut Aceng melanggar Undang-undang No 23 tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Ancaman dari UU tersebut adalah ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Mengapa dapat dikatakan Bupati Garut melanggar UU No 23 tahun 2002 Pasal 82 karena jelas saat dinikahi 14 Juli 2012 Fani masih berusia di bawah 18 tahun," ujarnya.

Menurut Arist, pelanggaran yang dilakukan Aceng karena dirinya melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun.

Sebelumnya, kisah Fani Oktora yang dicerai Bupati Garut Aceng HM Fikri pada 17Juli 2012 lalu mencuat ke publik. Bukan hanya karena kisah perceraiannya yang hanya berumur empat hari, melainkan juga alasan Aceng menceraikan Fani karena sudah tidak perawan dan menceraikannya dengan talak tiga hanya melalui pesan singkat (SMS).

Fani mengaku rela menikah dengan orang nomor satu di Garut tersebut karena ingin melanjutkan kuliah di jurusan kebidanan. Warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu pun baru lulus dari sebuah SMA di Sukabumi pada 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com