Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Rois "Dikawal" Pendukung

Kompas.com - 04/12/2012, 15:35 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kerusuhan berlatar belakang SARA di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang, Rois Al Hukama (36) dikawal puluhan pendukungnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12/2012).

Para pendukung yang kebanyakan perempuan itu memenuhi ruang sidang Cakra, tempat persidangan berlangsung. Di luar sidang, puluhan polisi gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsekta Sawahan tampak siaga.

Sejumlah polisi juga tampak berjaga-jaga di dalam dan depan ruang sidang. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Ismunadi, Darwati, Bambang Haryo susetyo dan Rakhmad Hari Basuki mendakwanya dengan Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan.

Rois diduga menyuruh dan memprovokasi warga dan pendukungnya untuk menyerang warga kelompok Syiah di dusun setempat sehingga menyebabkan korban tewas.

Menurut jaksa Ismunadi, Rois juga kerap menyampaikan kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena dinilai sesat dan memprovokasi warga agar melakukan pengusiran. Itu disampaikan Rois setiap berceramah di pengajian seminggu sekali. "Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa," kata jaksa.

Karena sering mendengar ceramah provokatif terdakwa, lanjut jaksa, wargapun tersulut untuk menyerang warga Syiah. Apalagi, ceramah terdakwa dikuatkan oleh ucapan Bupati Sampang, Nur Cahya, pada saat menyampaikan sambutan di pengajian di SDN IV Karanggayam 12 Februari lalu.

Rois usai sidang menolak mengomentari isi dakwaan. Hanya istrinya yang beberapa kali membantah dakwaan jaksa tersebut. "Itu fitnah, itu fitnah," ucapnya beberapa kali.

Kuasa hukum Rois, Makruf Syah mengatakan dakwaan jaksa cacat. "Itu nanti akan kami sampaikan di eksepsi," ucapnya.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Kekerasan di Sampang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com