Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Janji Nikahi Fani secara Resmi Sepulang Umroh

Kompas.com - 04/12/2012, 08:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri dan Fani Oktora (18) memang menikah tanpa surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut kuasa hukum Fani, Deny Saliswijaya, sepulang umroh, Aceng berjanji akan membawa Fani ke KUA dan menikah secara resmi. Ternyata Aceng menceraikan Fani setelah empat hari pernikahan.

"Belum melalui proses KUA, tetapi ada pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia bahwa janjinya setelah umroh akan dibuatkan akta nikahnya," ungkap Deny seusai menemani Fani melapor ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2012) malam.

Salah satu kuasa hukum Fani, Suherman Kartadinata, menjelaskan bahwa pernikahan Fani disetujui pihak keluarga sehingga dikatakan menikah di bawah tangan, bukan siri.

"Yang terjadi adalah pernikahan di bawah tangan. Tapi bukan pernikahan siri. Kalau pernikahan siri, kedua orangtua tidak menyetujui. Ini orangtua menyetujui. Tapi yang terjadi ada sesuatu yang menyalahi dari apa dijanjikan semula," ujar Suherman.

Fani juga diketahui menerima puluhan juta rupiah dari Aceng. Menurut kuasa hukumnya, uang tersebut tak lain untuk persiapan nikah sepulang dari umroh, dan Fani juga akan diberangkatkan umroh.

"Uang sebanyak itu, itu buat persiapan-persiapan yang berkaitan dengan janji mau diumrohkan, janji yang lain; dan penyerahan uang itu sendiri saya pikir bukan uang yang berlebih, melainkan memang untuk persiapan-persiapan dari semua kepentingan-kepentingan yang ada," terangnya.

Untuk diketahui, Fani, warga kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut.

Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Menurut pihak Fani, Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga, melalui pesan singkat (SMS).

Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 tentang penghalang perkawinan, Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Deni menjelaskan, Aceng mengaku seorang duda sebelum menikahi Fani. Nyatanya Aceng masih berstatus suami orang lain. Fani juga mengaku pernah disekap dalam kamar selama dua hari. Wanita kelahiran tahun 1994 itu sendiri enggan berkomentar sedikit pun saat ditanya tentang Aceng.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com